Rabu, 04 Juli 2012

undang-undang positif dan negatif


undang-undang positif dan negatif

 undang-undang Positif dan Negatif

Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi positif:
  • memotivasi pengguaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
2. Segi Negatif
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal – jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.

Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:

  • Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
  • Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
  • Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
  • Pengenaan pajak
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
  1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
  2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
  3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

Tanggapan tentang kasus hak paten


Tanggapan tentang kasus hak paten
banyak kasus-kasus yang ada tentang hak paten, salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi pada SHARP.


JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.

SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·      USP 4.649.383 :Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
·      USP 5.760.855 :Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
·      USP 6.052.162 :Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP7.057.689LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fas


tanggapan: semua harus diteliti lagi oleh badan yang bertanggung jawab terhadap hak paten didunia, semua harus ditelaah secara menyeluruh siapa yang benar dan siapa yang salah agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan. apabila ada satu pihak yang terbukti bersalah hendaknya meminta maaf dan mengganti rugi sesuai dengan kesepakan bersama.

MASALAH HAK PATEN MOTOROLA VS APPLE


Masalah Hak paten motorolla vs apple
TUGAS HUKUM INDUSTRI
                                           MASALAH HAK PATEN MOTOROLA VS APPLE
Apple akhirnya memenangkan persidangan melawan Motorola tentang masalah hak paten untuk fitur “slide to unlock” di Jerman. Kemenangan Apple tersebut bisa memberikan dampak negatif terhadap produsen smartphone Android lainnya yang memiliki fitur serupa.

“Slide to unlock” merupakan sebuah fitur untuk membuka kunci layar smartphone dengan cara menggeser tombol panah sesuai petunjuk yang ditampilkan. Apple mengklaim telah memiliki hak paten untuk fitur tersebut sejak tahun 2010.

Meski kalah, juru bicara Motorola menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu penjualan smartphonenya di masa depan. Motorola disebut-sebut sudah mengembangkan fitur selain “slide to unlock” untuk membuka kunci layar pada smartphone.

Saat ini, Motorola sedang dalam proses akuisisi oleh Google senilai US$12,5 milyar. Dengan mengakuisisi Motorola, Google berharap bisa memperoleh sekitar 17.000 hak paten dari Motorola untuk mengintensifkan persaingan di bidang smartphone sekaligus menghindari masalah hukum yang akan muncul.

SUMBER : http://pasardana.com/kasus-hak-paten-fitur-slide-to-unlock-dimenangkan-apple-21708/

Tanggapan :
Sudah banyak masalah perebutan hak paten yang terjdi di kalangan berbagai macam industri khususnya industri alat-alat teknologi atau yang biasa disebut gadget. Masalah ini muncul mungkin dikarenakan terus adanya perkembangan pemikiran untuk terus memperbaharui fitur-fitur gadget tersebut agar tetap dapat bersaing di tengah banyaknya gadget yang bermunculan.
Salah satu kasus yang sedang "in" saat ini adalah masalah hak paten tentang fitur Slide to Unlock antara dua perusahaan handphone besar yaitu Apple dan Motorola. Paten yang menjadi permasalahan antara dua perusahaan ini adalah paten dengan nomor EP1964022 yang pada intinya memungkinkan Apple untuk mengimplementasikan berbagai macam gesture untuk membuka layar.Pada akhirnya Apple memang memenangkan kasus ini di pengadilan Jerman, namun Motorola berniat untuk mengajukan banding terhadap kasus ini. Kedua perusahaan tersebut berada di negara yang sama, seharusnya sebelum membuat fitur untuk handphone yang akan dipasarkan, terlebih dahulu mengecek ke lembaga hak paten di Amerika yaitu USPTO. Jika memang fitur Slide to Unlock telah terdaftarkan di lembaga itu oleh Apple terlebih dahulu, maka seharusnya Motorola tidak mengeluarkan fitur yang sama. Motorola seharusnya mengadakan inovasi dari fitur tersebut dan mendaftarkan fitur yang telah mereka buat.


Jumat, 29 Juni 2012

HAK MEREK


TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK



A.    Tanggapan Pertama :
            Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada public.
            Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :
1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4.   Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan  diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.



B.     Tanggapan Kedua :
Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.
Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1.  Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2.  Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


TANGGAPAN TENTANG HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)



A.    Tanggapan Pertama :
      Berbicara dalam ruang lingkup dunia industri, HAKI berperan penting pada hak kekayaan industri, yang mencakup :
·         Paten
·         Desain Industri
·         Merek
·         Penanggulangan praktik persaingan curang
·         Desain tata letak sirkuit terpadu
·         Rahasia dagang
Elemen  yang disebutkan diatas mampu memperkuat makna HAKI bagi pelopor maupun kompetiter yang saling bersaing secara sehat. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang mengatasnamakan sebuah ide atau penemuan yang saling mengklaim.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak ditemukan berbagai masalah HAKI, menggambarkan bahwa berbagai masalah HAKI yang terjadi selayaknya dengan adanya badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, keseluruhan badan yang berwenamg tersebut mampu menekan hingga menghilangkan segala adanya tindakan penyimpangan HAKI.
Selain itu, pemberlakuan dasar hukum HAKI, selayaknya pula mampu sebagai pedoman yang menunjang dari kinerja badan hukum yang berwenang. Maka dengan mengoptimalkan kinerja badan hukum yang berwenang dan disertai kekuatan dasar hukum berupa UU yang telah ditetapkan negara, mampu menguatkan HAKI pada setiap aspek kehidupan suatu negara.


B.     Tanggapan Kedua :
Mencegah masalah HAKI sangat sulit untuk dicari titik temunya, hal tersebut dikarenakan banyan pihak terkait yang saling mengakui dan pada akhirnya melalui jalur hokum untuk menemukan titik temu tersebut. Sebagai contoh suatu penemuan produk yang sudah dipasarkan kepada publik, yang berasal dari sebuah penemuan ide dari satu pihak tertentu. Meneliti lebih dalam masalah tersebut, sesungguhnya HAKI tidak akan dilanggar asalkan pelopor (penemu ide) awal atas munculnya produk sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada badan hukum yang berwenang (sebelum diperkenalkan dipublik), yang tujuannya mematenkan dan tidak ada pihak yang mampu mengklaim.
Akan tetapi, kenyataan dilapangan masalah HAKI atas sebuah penemuan ide masih sering terjadi dan akar permasalahannya karena kurangnya sosialisasi untuk mematenkan sebuah ide kepada badan hukum yang berwenang. Sehingga dapat dinilai, pentingnya pengetahuan untuk mengarahkan sebuah ide pada jalur yang tepat dan perlu adanya partisipasi berupa aktivis yang mampu melihat berbagai kekayaan intelektual yang sangat memiliki nilai investasi untuk sebuah negara, sangatlah mutlak dibutuhkan.

ISI UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


TANGGAPAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG  PERINDUSTRIAN
( Undang Undang No. 5 Tahun 1984, Tentang : Perindustrian )


A.    Tanggapan Pertama :
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa suatu kegiatan industri, hanya mengelolah segala hal yang berhubungan dengan sumber daya yang diperoleh dari alam atau dapat dikatakan mengambil dari kekayaan hasil bumi. Namun dalam hal ini, pemanfaatan sumber daya yang ada di alam untuk suatu kegiatan industri, haruslah masih dalam koridor etika lingkungan yang sesuai ketentuan hukum. Sehingga suatu kegiatan industri dapat dikatakan memperhatikan kepentingan pihak lain yang tidak mamberikan berbagai bentuk dampak yang dapat merugikan. 

B.     Tanggapan Kedua :
            Meninjau dari isi pasal 2 dan 3 pada bagian II UU Perinduatrian menyangkut landasan dan tujuan pembangunan industri, bahwa tanggapan yang dapat diberikan terhadap pasal tersebut adalah sebagai berikut.
            Pasal 2 yang berbunyi : “Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”. Bahwa kelancaran untuk berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh sebuah industri, yang dalam hal ini berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Keseluruhan faktor pendukung tersebut akan memberi dampak positif ke depan pada suatu industri, yang tentunya membuat industri tersebut berkembanng pesat pada jangka waktu tertentu serta mendapat nilai baik dimata masyarakat industri maupun non industri.
            Pasal 3 yang berbunyi : ” Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.  Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.  Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional”.
            Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 8, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa peran serta masyarakat sebagai bagian yang memberikan sumbangsih terhadap penggerak setiap akltivitas suatu industri, sangatlah berpengaruh atas perkembangan suatu industri. Berkembangnya suatu industri dapat terlihat dari kemajuan ekonomi industri yang dikelolah secara maksimal, sehingga hasil dari semuanya adalah kinerja industri yang terus meningkat waktu demi waktu dengan sistem yang terkoordinir secara baik dan menyeluruh kesetiap lapisan elemen terpenting suatu industri.

C.    Tanggapan Ketiga :
Meninjau dari isi pasal 7 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri, yang bunyinya : ”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3.  Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat” .
      Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 3, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa suatu industri dalam perkembangannya haruslah menjadi indsutri yang sehat dan berhasil guna. Tercapainya industri yang sehat dari berbagai persaingan usaha yang semakin ketat, tentunya dipengaruhi oleh berbagai pihak sebagai pengelolah industri tersebut, mulai dari sistem manajemennya hingga sistem pemasarannya.
      Cara pengelolahan suatu industri yang baik dan tentunya sehat, akan terlihat daya saing industri tersebut saat kondisi pasar semakin banyak pesaing, apakah suatu industri dapat dikelolah oleh sistem yang baik, dengan berbagai pihak yang profesional dan bertanggung jawab. Sehingga walaupun dalam kondisi tidak memungkinkan, suatu industri tetap dapat bertahan dalam berbagai bentuk persaingan usaha.

D.    Tanggapan Keempat :
                   Meninjau dari isi pasal 13 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut izin usaha industri, yang bunyinya :
1.   Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2 .  Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3.   Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4 .  Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 4, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa didirikannya suatu industri yang bergerak pada satu bidang tertentu, perlunya adanya izin usaha industri. Makna pemberlakuan izin usaha industri, dalam hal ini bertujuan agar berdirinya suatu industri sejak dibangun hingga berada seterusnya untuk waktu yang lama, tidak memberi dampak yang dapat merugikan pihak lain hingga lingkungan sekitar berdirinya industri tersebut.
Berlakunya izin usaha industri juga dapat menjadi acuan suatu industri berikutnya yang baru akan dikembangkan, agar dalam proses berdirinya industri dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan perlu juga diutamakan menjadi industri yang dikelolah oleh pihak yang memiliki tanggung jawab tinggi atas segala yang terjadi pada industri tersebut, pada suatu waktu.


Sumber :

http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf

HAK CIPTA


TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Menyangkut Permasalahan Hak Cipta)



A.    Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona  dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait

B.     Single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya. 
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band  “GIGI”  merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.  


Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
            Titik permasalahn dari studi kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya, khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
            Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a.      Pasal 1 ayat 1, berbunyi  ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b.      Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c.   Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.   Arsitektur.
8.   Peta.
9.   Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil `            pengalihwujudan.