TANGGAPAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
( Undang Undang No. 5 Tahun 1984, Tentang : Perindustrian
)
A. Tanggapan Pertama :
Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, terbukti bahwa suatu kegiatan industri, hanya mengelolah segala
hal yang berhubungan dengan sumber daya yang diperoleh dari alam atau dapat
dikatakan mengambil dari kekayaan hasil bumi. Namun dalam hal ini, pemanfaatan
sumber daya yang ada di alam untuk suatu kegiatan industri, haruslah masih
dalam koridor etika lingkungan yang sesuai ketentuan hukum. Sehingga suatu
kegiatan industri dapat dikatakan memperhatikan kepentingan pihak lain yang
tidak mamberikan berbagai bentuk dampak yang dapat merugikan.
B. Tanggapan Kedua :
Meninjau dari isi pasal 2 dan 3 pada
bagian II UU Perinduatrian menyangkut landasan dan tujuan pembangunan industri,
bahwa tanggapan yang dapat diberikan terhadap pasal tersebut adalah sebagai
berikut.
Pasal 2 yang berbunyi : “Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”. Bahwa
kelancaran untuk berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh sebuah industri,
yang dalam hal ini berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan
dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Keseluruhan faktor pendukung tersebut akan memberi dampak positif ke depan pada
suatu industri, yang tentunya membuat industri tersebut berkembanng pesat pada
jangka waktu tertentu serta mendapat nilai baik dimata masyarakat industri
maupun non industri.
Pasal
3 yang berbunyi : ” Pembangunan industri bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi
yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha
nasional;
4.
Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah,
termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan
kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional”.
Berdasarkan
isi ayat 1 sampai dengan ayat 8, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa peran
serta masyarakat sebagai bagian yang memberikan sumbangsih terhadap penggerak
setiap akltivitas suatu industri, sangatlah berpengaruh atas perkembangan suatu
industri. Berkembangnya suatu industri dapat terlihat dari kemajuan ekonomi
industri yang dikelolah secara maksimal, sehingga hasil dari semuanya adalah
kinerja industri yang terus meningkat waktu demi waktu dengan sistem yang
terkoordinir secara baik dan menyeluruh kesetiap lapisan elemen terpenting
suatu industri.
C.
Tanggapan Ketiga :
Meninjau dari isi pasal 7 pada bagian IV
UU Perinduatrian menyangkut Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri, yang
bunyinya : ”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri, untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang
lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. Mengembangkan persaingan yang baik dan
sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. Mencegah
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat” .
Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat
3, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa suatu industri dalam perkembangannya
haruslah menjadi indsutri yang sehat dan berhasil guna. Tercapainya industri
yang sehat dari berbagai persaingan usaha yang semakin ketat, tentunya
dipengaruhi oleh berbagai pihak sebagai pengelolah industri tersebut, mulai
dari sistem manajemennya hingga sistem pemasarannya.
Cara pengelolahan suatu industri yang baik
dan tentunya sehat, akan terlihat daya saing industri tersebut saat kondisi
pasar semakin banyak pesaing, apakah suatu industri dapat dikelolah oleh sistem
yang baik, dengan berbagai pihak yang profesional dan bertanggung jawab.
Sehingga walaupun dalam kondisi tidak memungkinkan, suatu industri tetap dapat
bertahan dalam berbagai bentuk persaingan usaha.
D.
Tanggapan Keempat :
Meninjau dari isi pasal 13 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut izin
usaha industri, yang bunyinya :
1. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
2 . Pemberian
Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri.
3. Kewajiban
memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
4 . Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat
4, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa didirikannya suatu industri yang
bergerak pada satu bidang tertentu, perlunya adanya izin usaha industri. Makna
pemberlakuan izin usaha industri, dalam hal ini bertujuan agar berdirinya suatu
industri sejak dibangun hingga berada seterusnya untuk waktu yang lama, tidak
memberi dampak yang dapat merugikan pihak lain hingga lingkungan sekitar
berdirinya industri tersebut.
Berlakunya izin usaha industri juga dapat
menjadi acuan suatu industri berikutnya yang baru akan dikembangkan, agar dalam
proses berdirinya industri dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan perlu juga
diutamakan menjadi industri yang dikelolah oleh pihak yang memiliki tanggung
jawab tinggi atas segala yang terjadi pada industri tersebut, pada suatu waktu.
Sumber :
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar