TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK
A. Tanggapan Pertama :
Merek adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan
apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang
sudah diperkenalkan kepada public.
Merek sangat erat kaitannya pada
kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan
yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ”
Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek
diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi
produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar
bebas.
Penjelasan
fungsi merek yang diuraikan diatas,
sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya,
semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen,
seiring berjalanya waktu.
B. Tanggapan Kedua :
Berbicara
pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem
pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek,
pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat
menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang
tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan
terhadap penggunaan merek.
Kemudian
untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan
kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara
tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar
tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat
dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek
yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut
dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana
dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum
atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah
tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang
bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin
badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung
jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar