TANGGAPAN TENTANG HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)
A. Tanggapan Pertama :
Berbicara dalam
ruang lingkup dunia industri, HAKI berperan penting pada hak kekayaan industri,
yang mencakup :
·
Paten
·
Desain Industri
·
Merek
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
·
Rahasia dagang
Elemen yang
disebutkan diatas mampu memperkuat makna HAKI bagi pelopor maupun kompetiter
yang saling bersaing secara sehat. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang
mengatasnamakan sebuah ide atau penemuan yang saling mengklaim.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak
ditemukan berbagai masalah HAKI, menggambarkan bahwa berbagai masalah HAKI yang
terjadi selayaknya dengan adanya badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI, keseluruhan badan yang berwenamg tersebut mampu menekan
hingga menghilangkan segala adanya tindakan penyimpangan HAKI.
Selain itu, pemberlakuan dasar hukum HAKI, selayaknya
pula mampu sebagai pedoman yang menunjang dari kinerja badan hukum yang
berwenang. Maka dengan mengoptimalkan kinerja badan hukum yang berwenang dan
disertai kekuatan dasar hukum berupa UU yang telah ditetapkan negara, mampu
menguatkan HAKI pada setiap aspek kehidupan suatu negara.
B. Tanggapan Kedua :
Mencegah
masalah HAKI sangat sulit untuk dicari titik temunya, hal tersebut dikarenakan
banyan pihak terkait yang saling mengakui dan pada akhirnya melalui jalur hokum
untuk menemukan titik temu tersebut. Sebagai contoh suatu penemuan produk yang
sudah dipasarkan kepada publik, yang berasal dari sebuah penemuan ide dari satu
pihak tertentu. Meneliti lebih dalam masalah tersebut, sesungguhnya HAKI tidak
akan dilanggar asalkan pelopor (penemu ide) awal atas munculnya produk sudah
melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada badan hukum yang berwenang (sebelum
diperkenalkan dipublik), yang tujuannya mematenkan dan tidak ada pihak yang
mampu mengklaim.
Akan
tetapi, kenyataan dilapangan masalah HAKI atas sebuah penemuan ide masih sering
terjadi dan akar permasalahannya karena kurangnya sosialisasi untuk mematenkan
sebuah ide kepada badan hukum yang berwenang. Sehingga dapat dinilai,
pentingnya pengetahuan untuk mengarahkan sebuah ide pada jalur yang tepat dan
perlu adanya partisipasi berupa aktivis yang mampu melihat berbagai kekayaan
intelektual yang sangat memiliki nilai investasi untuk sebuah negara, sangatlah
mutlak dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar