undang-undang
positif dan negatif
undang-undang
Positif dan Negatif
Akibat
yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap
perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi positif:
1. Segi positif:
- memotivasi pengguaan dan inovasi baru dari teknologi,
dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat
ditingkatkan.
- meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan
produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat
dipertahankan.
- kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
- aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan
pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
2.
Segi Negatif
- ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di
atas keuntungan normal – jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai
dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
- memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada
output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
- mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga
kompetitif.
- terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor
produksi dan konsumen.
Kebijakan
pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
- Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur
tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
- Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila
kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
- Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah
monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan
tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
- Pengenaan pajak
Selain
itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang
perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada
pemerintah untuk:
- mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik,
secara sehat dan berhasil guna
- mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta
mencegah persaingan yang tidak jujur.
- mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di
dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang”
tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian
lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan
kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar
maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.
Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer
tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada
pasar yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar