tujuan
hukum industri
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar